Saat kamu membutuhkan dana tambahan melalui bank, pasti kamu akan diminta untuk melakukan cek BI Checking. Bagi kamu yang baru pertama kali ingin melakukanya, pasti akan merasa kebingungan mencari cara cek BI Checking.
Salah satu cara mudah yang bisa kamu lakukan adalah dengan mencari informasi melalui internet.
Untuk mempermudah langkahmu dalam melakukan checking tersebut, simak ulasan lengkap berikut ini.
Daftar Isi
Cara Cek BI Checking
Perlu kamu tahu, bahwa saat ini OJK telah memberikan kemudahan dalam melakukan BI Checking. Dimana kamu bisa melakukannya dengan cara online.
Namun sebelum kamu melakukan pengecekan sendiri, pastikan kamu telah melakukan permohonan SID.
Supaya kamu tidak kebingungan dalam memahami langkah-langkah tersebut, berikut beberapa cara cek BI Checking yang bisa kamu lakukan.
Tutorial dibawah ini diperuntukan pengguna PC atau Laptop.
1. Permohonan SID
Langkah pertama yang harus kamu lakukan sebelum melakukan pengecekan adalah meminta SID melalui laman OJK. Berikut link yang bisa kamu tuju untuk melakukan permohonan.
https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registresi
2. Siapkan Identitas Diri
Jika kamu ingin mengajukan secara perorangan, maka kamu harus menyiapkan beberapa dokumen dalam menjalankan cara melakukan cek BI Checking.
Jenis dokumen yang perlu kamu siapkan diantaranya; e-KTP, atau paspor bagi WNA, fotokopi berkas surat kuasa (jika dikuasakan).
Sedangkan jika kamu ingin mengajukan sebagai badan usaha, kamu juga perlu mempersiapkan beberapa berkas. Untuk berkas yang harus kamu siapkan adalah NPWP dan juga akta pendirian dari badan usaha.
3. Mengisi Formulir
Apabila langkah-langkah di atas telah kamu lakukan, maka tahapan selanjutnya adalah melakukan pengisian formulir. Pastikan kamu telah mengisi data yang dibutuhkan dalam formulir tersebut.
Jangan lupa juga untuk mencatat nomor antrian yang telah kamu dapatkan.
4. Unggah Dokumen
Setelah melakukan pengisian formulir dan mendapatkan nomor antrian, maka kamu bisa segera mengunggah beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Pastikan kamu mengunggah semua jenis dokumen yang diminta dengan ukuran yang sesuai.
5. Tunggu Verifikasi
Pastikan semua proses yang telah disebutkan di atas sudah kamu lakukan semuanya. Jika sudah kamu pastikan, maka kamu tinggal menunggu verifikasi dari pihak OJK.
Tunggu hingga paling lambat H-2 dari tanggal antrian, untuk mendapatkan verifikasi.
6. Cetak Formulir dari Email
Jika sudah mendapatkan verifikasi dari OJK yang dikirim melalui email. Maka, kamu bisa segera melakukan pencetakan formulir tersebut untuk kamu tandatangani.
Akan ada petunjuk mengirimkan kembali formulir tersebut pada nomor whatsapp yang diberikan.
7. Verifikasi Lanjutan
Setelah kamu mengirimkan foto formulir tersebut, maka pihak OJK akan melakukan verifikasi lanjutan. Apabila kamu dinyatakan lolos dalam memberikan informasi data diri, maka OJK akan mengirimkan iDeb SLIK (informasi debitur).
Informasi tersebut, akan dikirimkan melalui email yang telah kamu tuliskan dalam informasi sebelumnya. Selain iDeb SLIK, dalam email tersebut juga akan diberikan panduan dalam membaca iDeb.
Sehingga kamu tidak perlu khawatir tidak bisa membacanya. Itulah beberapa cara yang bisa kamu lakukan dalam melakukan cara cek BI Checking. Pastikan kamu telah melakukan cara tersebut dengan benar, agar proses BI Checking cepat dalam pemrosesan.